MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta aparat penegak hukum (APH) memberi atensi terhadap sejumlah paket proyek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Lima paket di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa kekurangan volume Rp351.769 dan 11 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat dikerjakan kurang volume dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

“Di sini terjadi dua hal yakni kekurangan volume dan kelebihan membayar. Dalam hal ini penjabat (pj) wali kota Langsa harus memastikan agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK RI,” kata Alfian, kepada AJNN, Jum’at, 26 Mei 2023.

Artinya, kata Alfian, pekerjaan yang kekurangan volume harus dicukupkan atau disesuaikan dengan yang sudah ditetapkan. Sedangkan, untuk kelebihan bayar tersebut harus segera ditagih dan disetor ke kas kaerah.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Atas temuan BPK RI itu, Alfian menjelaskan, jika sudah melewati batas waktu 60 hari sesuai dengan aturan yang ada atau tidak ditindaklanjuti, maka BPK RI dapat melaporkan kepada pihak APH untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : Politisi Partai Aceh Eks Wali Kota Lhokseumawe Tersangka Korupsi Rumah Sakit

“Pekerjaan yang kekurangan volume atau kelebihan membayar masuk dalam kategori potensi tindak pidana korupsi,” ujar Alfian. Oleh karenanya, pj wali kota Langsa dalam hal ini harus menindak lanjuti rekomendasi yang sudah diberikan oleh BPK RI kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Namun, sambungnya, akan lebih efektif, jika Pemko Langsa memberikan limit waktu kepada perusahaan-perusahan tersebut, dalam artian agar bisa segera diselesaikan dengan sesegera mungkin.

“Dalam hal ini juga BPK RI harus memastikan agar rekomendasi yang diberikan itu harus benar diselesaikan oleh para Kepala Daerah yang bersangkutan,” pungkasnya.

salinan ini telah tayang di www.ajnn.net/

Berita Terbaru

MaTA Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Hukum USK

Kegiatan MaTA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) resmi menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) pada...

MaTA Gelar FGD Kajian Dampak Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan dari PLTU dengan Perspektif Transisi Berkeadilan

Kegiatan MaTA |Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih menjadi tulang punggung kelistrikan nasional, termasuk di Aceh. Namun, manfaatnya kini dipertanyakan, terutama oleh warga yang...

MaTA Gelar FGD Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh

Kegiatan MaTA |Minimnya alokasi anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh dinilai menjadi penghambat serius dalam menangani isu-isu kekerasan terhadap perempuan...

Tantangan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh: Urgensi Penguatan Perencanaan dan Anggaran

Publikasi - Aceh masih menghadapi tantangan serius dalam perlindungan perempuan dan anak. Sepanjang 2019–2023, tercatat 5.020 kasus kekerasan terjadi, belum termasuk kasus yang tidak...